BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan
memperhitungkan sumberdaya. Sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara
demokratis dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan .
Sedangkan
Perencanaan pembangunan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa
adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa. Dokumen perencanaan yang ada di desa meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa ( RKP Desa ).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pada Pasal 79 disebutkan :
(1)
Pemerintah desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota.
(2)
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana
Kerja Pemerintah Desa, ( RKP Desa ) merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan
lebih teknis ditetapkan dalam Permendagri
Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan
desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan,
tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6
(enam) tahun. Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan
penjabaran dari visi, misi kepala desa terpilih, arah kebijakan pembangunan desa kegiatan yang meliputi
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa dengan memperhatikan
arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun secara partisipatif dengan melibatkan
semua unsur elemen masyarakat. Koordinasi antar instansi pemerintah dan
partisipasi seluruh pelaku pembangunan di tingkat desa dilaksanakan melalui
suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau
Musrenbangdes. Perencanaan pembangunan desa diharapkan mampu mendorong
kemandirian desa dengan melihat semua potensi yang dimiliki oleh desa dan
mengeliminir segala permasalahan yang timbul, agar pelaksanaan pembangunan
dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penyelenggaraan
Desa harus didasarkan pada upaya untuk terciptanya good gavernace. Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan
pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas
pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan,
tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan peningkatan
kesejahteraan dan kemandirian .
1.2.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tantang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
168 Tahun 2014 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa ;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penataan Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan aset
Desa;
1.3. Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa)
Dokumen
RPJM Desa sangat penting untuk disusun oleh Pemerintah Desa sebagai dokumen
perencanaan pembangunan jangka menengah desa ( 6 tahun ), untuk memberikan arah
, strategi dan program kerja Pembangunan di Desa yang akan digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa ) untuk jangka
1 tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (
RAPB Desa ) yang akan ditetapkan menjadi Anggara Penerimaan dan Belanja Desa ( APB Desa ) sesuai dengan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka tujuan disusunnya dukumen RPJM Desa
adalah :
a.
Mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang efektif, sistimatis, Akuntabel,
transparansi, dan berkelanjutan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat serta kebutuhan
masyarakat dan keadaan setempat;
b.
Mampu menyusun perencanaan yang mengakomodir semua
kepentingan masyarakat berdasarkan skala prioritas, serta mampu menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c.
Mampu menggali dan mengembangkan potensi
masyarakat dan sumberdaya alam;
d.
Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta
masyarakat dalam pembangunan di desa.
e.
Mensinergikan Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah Desa dengan RPJMD Kabupaten
yang meliputi :
1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
3) Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
4) Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
5) Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
1.4. Sistematika Penulisan
Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Sukoharjo Kecamatan
Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2015-2020 disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan Penyusunan RPJM Desa
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Kondisi Geografis
2.1.1 Letak Geografis
2.1.2 Luas Wilayah
2.1.3 Sumberdaya Alam
2.2 Kondisi Demografis
2.2.1 Jumlah Penduduk
2.2.2 Laju Pertumbuhan , Sex Ratio dan
Kepadatan Penduduk
2.3 Sarana dan Prasarana Umum
2.3.1 Prasarana Dasar
2.4 .Kondisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Budaya
2.4.1 Mata Pencaharian
2.4.2 Angka Partisipasi Murni
2.4.3 Angka Partisipasi Kasar
2.4.4 Angka Kematian Ibu
2.4.5 Angka Kematian Bayi
2.4.6 Angka Kemiskinan
2.6
Kondisi Keamanan dan Ketertiban
BAB III Pengelolaan Keuangan Desa Serta Kerangka
Pendanaanya
A Kerangka Keuangan Masa Lalu
1. Stuktur Pengelolaan APB
Desa
B Pendapatan Desa
C Belanja Desa
C Pengelolaan
BAB IV Analisis Isu-isu Strategis
A. Isu-Isu Strategis
B.
BAB V Visi dan Misi
BAB VI Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan
BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Desa
BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas dan Rencana Pendanaan
BAB IX Penetapan Indikator Kinerja
BAB X Kaidah Pelaksanaan dan Ketentuan Peralihan
pak bisa minta softfile rpjmdes sesuai permendagri 114..
Mohon bantuannya pak., yang sudah jadi..
Nanti saya edit.. Kirim ke teraananda@gmail.com