Jumat, 11 Desember 2015

RPJMDes - BAB I

1 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

               Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya.  Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan .
               Sedangkan Perencanaan pembangunan Desa berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dokumen perencanaan yang ada di desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ).
               Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pada Pasal  79 disebutkan :
(1)        Pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
(2)         Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, ( RKP Desa ) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
               Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan lebih teknis ditetapkan dalam  Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis  dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun. Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi kepala desa terpilih,  arah kebijakan  pembangunan desa kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan  pemberdayaan masyarakat desa  dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 
               Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur elemen masyarakat. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan di tingkat desa dilaksanakan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau Musrenbangdes. Perencanaan pembangunan desa diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dengan melihat semua potensi yang dimiliki oleh desa dan mengeliminir segala permasalahan yang timbul, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
               Penyelenggaraan Desa harus didasarkan pada upaya untuk terciptanya good gavernace. Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemandirian .

1.2.   Landasan Hukum
1.      Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  7  Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 5495);
5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 5539);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tantang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  168 Tahun 2014 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014  tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang Pemilihan Kepala  Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 Tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015  tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015  tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah  Desa ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015  tentang Pendampingan Desa ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penataan  Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan aset  Desa;

1.3.   Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
               Dokumen RPJM Desa sangat penting untuk disusun oleh Pemerintah Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa ( 6 tahun ), untuk memberikan arah , strategi dan program kerja Pembangunan di Desa yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa ) untuk jangka 1 tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa ( RAPB Desa ) yang akan ditetapkan menjadi Anggara Penerimaan dan Belanja  Desa ( APB Desa ) sesuai dengan.
               Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa,  dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014  tentang Pedoman  Pembangunan Desa,  maka tujuan disusunnya dukumen RPJM Desa adalah :
a.           Mewujudkan perencanaan pembangunan desa  yang efektif, sistimatis, Akuntabel, transparansi, dan berkelanjutan sesuai dengan situasi  dan kondisi masyarakat serta kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.           Mampu menyusun perencanaan yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat berdasarkan skala prioritas, serta mampu menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.           Mampu menggali dan mengembangkan potensi masyarakat dan sumberdaya alam;
d.           Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
e.           Mensinergikan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan RPJMD  Kabupaten yang meliputi :
1)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
2)     Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
3)     Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
4)     Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
5)     Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
1.4.   Sistematika Penulisan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang  Kabupaten Rembang  Tahun 2015-2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan Penyusunan RPJM Desa
1.4 Sistematika Penulisan

BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Kondisi Geografis
2.1.1       Letak Geografis
2.1.2       Luas Wilayah
2.1.3       Sumberdaya Alam
2.2 Kondisi Demografis
2.2.1       Jumlah Penduduk
2.2.2       Laju Pertumbuhan ,  Sex Ratio dan Kepadatan Penduduk
2.3 Sarana dan Prasarana  Umum
2.3.1          Prasarana  Dasar
2.4 .Kondisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Budaya
2.4.1       Mata Pencaharian
2.4.2       Angka Partisipasi Murni
2.4.3       Angka Partisipasi Kasar
2.4.4       Angka Kematian Ibu
2.4.5       Angka Kematian Bayi
2.4.6       Angka Kemiskinan
2.6 Kondisi Keamanan dan Ketertiban
BAB III Pengelolaan Keuangan Desa Serta Kerangka Pendanaanya
A         Kerangka Keuangan Masa Lalu
1.         Stuktur Pengelolaan APB Desa
B          Pendapatan Desa
C         Belanja Desa
C         Pengelolaan
BAB IV Analisis Isu-isu Strategis
A.    Isu-Isu Strategis
B.       
BAB V Visi dan Misi
BAB VI Arah Kebijakan dan Strategi  Pembangunan
BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Desa
BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas dan Rencana Pendanaan
BAB IX Penetapan Indikator Kinerja
BAB X Kaidah Pelaksanaan dan Ketentuan Peralihan


Artikel Terkait



1 komentar:

Posting Komentar