Jumat, 18 Desember 2015

PERDES APBDES

0 komentar





PERATURAN DESA SUKOHARJO
NOMOR : 4 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOHARJO




 Menimbang
:
a.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal  4 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa menetapkan   Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa   Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan   Peraturan Desa Sukoharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Sukoharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
 Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 158);
8.  Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Rembang Nomor 123);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 10);
11.Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 12);
12.  Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 14);
13.  Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 15);
14.  Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 18);



Dengan kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) 
DESA SUKOHARJO
MEMUTUSKAN
 Menetapkan
:
PERATURAN DESA SUKOHARJO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
a.
b.







c.
Pendapatan Desa
Belanja Desa
1.      Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.      Bidang Pelaksanaan Pmbangunan Desa
1.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3.      Bidang Tak Terduga
4.      Jumlah Belanja
5.      Surplus / Defisit
Pembiayaan Desa
a.     Penerimaan Pembiayaan
b.     Pengeluaran Pembiayaan
c.     Selisih Pembiayaan ( a – b )
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.
Rp.
507.475.200,-

213.088.600,-
254.961.600,-
12.300.000,-
27.125.000,-
0,-
0,-
0,-

0,-
0,-
......................


Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapat dan belanja Desa sebagaimana di maksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

                                                                                    Ditetapkan di Sukoharjo
                                                                                    Pada Tanggal 26 Juni 2015
                                                                                    KEPALA DESA SUKOHARJO


                                                                                             LILIK HARIJANTO

Diundangkan di Sukoharjo
Pada Tanggal 26 Juni 2015
Plt SEKRETARIS DESA SUKOHARJO



BASYSYASY

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar