Para pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang
akan terkena dampak hasil perencanaan pembangunan di desa antara lain;
a.
Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
b.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa
c.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain :
·
LPMD ( Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa )
·
RT ( Rukun Tetangga)
·
RW ( Rukun warga)
d.
Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama,
tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya
e.
Lembaga kemasyarakatan lain:
·
PKK ( Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga )
·
Karang Taruna
·
Kelompok Nelayan
f.
SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah Daerah ) Kabupaten
Rembang yang berkaitan langsung dengan Program pembangunan dan pemberdayaan
Masyarakat Pedesaan
g.
Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) yang
menggulirkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Pola
Pendampingan / Fasilitasi, yang melahirkan Lembaga-lembaga antara lain:
·
TPK ( Tim Pengelola kegiatan )
·
Kelompok SPP
·
TPU ( Tim Penulis Usulan )
·
Tim Monitoring / Tim Pemantau
·
Tim Pemelihara Prasarana Perdesaan ( TP3)
·
KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )
0 komentar:
Posting Komentar