Jumat, 18 Desember 2015

Pemangku Kepentingan

0 komentar


Para pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil perencanaan pembangunan di desa antara lain;
a.     Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
b.     Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa 
c.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain :
·               LPMD ( Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa )
·               RT ( Rukun Tetangga)
·               RW ( Rukun warga)
d.     Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya
e.     Lembaga kemasyarakatan lain:
·               PKK ( Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga )
·               Karang Taruna
·               Kelompok Nelayan
f.        SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah Daerah ) Kabupaten Rembang yang berkaitan langsung dengan Program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Pedesaan
g.     Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) yang menggulirkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Pola Pendampingan / Fasilitasi, yang melahirkan Lembaga-lembaga antara lain:
·               TPK ( Tim Pengelola kegiatan )
·               Kelompok SPP
·               TPU ( Tim Penulis Usulan )
·               Tim Monitoring / Tim Pemantau
·               Tim Pemelihara Prasarana Perdesaan ( TP3)
·               KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar