
PERATURAN DESA SUKOHARJO
NOMOR : 4 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOHARJO
Menimbang
:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa
menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Sukoharjo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja...