NAMA
|
:
|
WIWIN SRI HARYANTI
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
:
|
REMBANG, 21 NOPEMBER 1974
|
ALAMAT
|
:
|
DESA SUKOHARJO DUKUH JARAKAN RT. 02 RW. 01 KEC.
REMBANG KAB. REMBANG
|
MULAI MENJABAT
|
:
|
2013
|
SUAMI
|
:
|
KASMINO
|
CP
|
:
|
081328291459
|
About
Arsip Blog
-
▼
2015
(18)
-
▼
Desember
(18)
- Kasi Kesra
- Staff Urusan Keuangan / Bendahara
- Kasi Pembangunan
- Kasi Pemerintahan (Plt SEKDES)
- Kepala Desa
- PERDES APBDES
- PERANAN KAUM PEREMPUAN
- TRADISI DAN ADAT ISTIADAT
- KONDISI FISIK WILAYAH, SOSIAL EKONOMI, DAN KELEMBA...
- SARANA DAN PRASARANA
- AGAMA
- PENDIDIKAN
- DATA PENDUDUK
- Pemangku Kepentingan
- STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
- GAMBARAN UMUM DESA
- PROFIL DESA SUKOHARJO
- RPJMDes - BAB I
-
▼
Desember
(18)
Photo Kegiatan
Rabu, 30 Desember 2015
Kasi Kesra
di
08.52
0
komentar
Staff Urusan Keuangan / Bendahara
di
08.10
0
komentar
NAMA
|
:
|
BUDI SULISTIYOTOMO
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
:
|
REMBANG, 06 NOPEMBER 1972
|
ALAMAT
|
:
|
DESA SUKOHARJO DUKUH KASINGAN RT. 02 RW. 02 KEC.
REMBANG KAB. REMBANG
|
MULAI MENJABAT
|
:
|
2009
|
ISTRI
|
:
|
ANDRIANA FERAWATI ZS
|
CP
|
:
|
085740292922
|
Minggu, 27 Desember 2015
Kasi Pembangunan
di
19.56
0
komentar
NAMA
|
:
|
SUPARMAN
|
TEMPAT
TANGGAL LAHIR
|
:
|
REMBANG, 25 OKTOBER 1959
|
ALAMAT
|
:
|
DESA
SUKOHARJO DUKUH JARAKAN RT. 01 RW. 01 KEC. REMBANG KAB. REMBANG
|
MULAI
MENJABAT
|
:
|
1982 |
ISTRI
|
:
|
RIWAYATI |
Kasi Pemerintahan (Plt SEKDES)
di
19.50
0
komentar
NAMA
|
:
|
BASYSYASY
|
TEMPAT
TANGGAL LAHIR
|
:
|
REMBANG,
19 JUNI 1969
|
ALAMAT
|
:
|
DESA
SUKOHARJO DUKUH KASINGAN RT. 03 RW. 02 KEC. REMBANG KAB. REMBANG
|
MULAI
MENJABAT
|
:
|
2004
|
ISTRI
|
:
|
MIFTAHUL
HIMAH
|
CP
|
:
|
082328618069
|
Kepala Desa
di
19.37
0
komentar
NAMA
|
:
|
LILIK
HARIJANTO
|
TEMPAT
TANGGAL LAHIR
|
:
|
REMBANG,
22 SEPTEMBER 1970
|
ALAMAT
|
:
|
DESA
SUKOHARJO DUKUH JARAKAN RT. 02 RW. 01 KEC. REMBANG KAB. REMBANG
|
MULAI
MENJABAT
|
:
|
-
2007 - 2013
-
2013 - 2019 - 2019 - 2027
|
ISTRI
|
:
|
SITI
NAIMAH
|
CP
|
:
|
081325318460
|
Jumat, 18 Desember 2015
PERDES APBDES
di
07.53
0
komentar
PERATURAN DESA SUKOHARJO
NOMOR : 4 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOHARJO
Menimbang
|
:
|
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa
menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Sukoharjo tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Sukoharjo tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 158);
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Rembang Nomor 123);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 10);
11.Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor
12);
12.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengalokasian
Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 14);
13.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015
Nomor 15);
14. Peraturan Bupati
Rembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 18);
|
Dengan kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUKOHARJO
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SUKOHARJO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
a.
b.
c.
|
Pendapatan Desa
Belanja Desa
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.
Bidang Pelaksanaan Pmbangunan Desa
1.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3.
Bidang Tak Terduga
4.
Jumlah Belanja
5.
Surplus / Defisit
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan
b.
Pengeluaran Pembiayaan
c.
Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
507.475.200,-
213.088.600,-
254.961.600,-
12.300.000,-
27.125.000,-
0,-
0,-
0,-
0,-
0,-
......................
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut
mengenai Anggaran Pendapat dan belanja Desa sebagaimana di maksud Pasal 1,
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran
Pendapatan dan belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-Lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa
dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan
di Sukoharjo
Pada
Tanggal 26 Juni 2015
KEPALA DESA SUKOHARJO
LILIK
HARIJANTO
Diundangkan di Sukoharjo
Pada Tanggal 26
Juni 2015
Plt SEKRETARIS DESA SUKOHARJO
BASYSYASY
Langganan:
Postingan (Atom)