Minggu, 31 Juli 2016

Kerja Bakti

0 komentar
Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 jam 15.00 wib telah dilaksanakan kerja bakti membersihkan pantai di wilayah dukuh Jarakan Desa Sukoharjo Kec. Rembang. Warga masyarakat dukuh Jarakan bergotong royong membersihkan sampah-sampah yang banyak bertebaran di sepanjang pantai, terutama sampah plastik yang memang paling banyak di jumpai.
Tujuan utama dari kerja bakti tersebut adalah supaya pantai tidak terlihat kumuh, bersih dari sampah, dan yang lebih penting lagi tidak ada lagi warga yang buang air besar di pantai. WC umum terapung atau istilah warga setempat "helikopter" yang di pakai warga setiap harimya untuk buang hajat, juga di bongkar. Hal ini untuk menimbulkan kesadaran pada warga supaya tidak buang air besar sembarangan (BABS) di pantai. Harapannya adalah desa Sukoharjo menjadi desa ODF atau bebas BABS.
Dalam kerja bakti tersebut selain warga masyarakat setempat juga di bantu oleh Banser NU dan juga dari pihak TNI.

Kamis, 28 Juli 2016

JAMBANISASI

0 komentar
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.

Buang Air Besar di tangki septic, adalah buang air besar yang sehat dan dianjurkan oleh ahli kesehatan yaitu dengan membuang tinja di tangki septic yang digali di tanah dengan syarat-syarat tertentu.

Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang memiliki 387 KK. Masih ada beberapa KK yang tidak memiliki jamban atau WC. Untuk itulah dengan adanya Dana Desa maka Pemerintah Desa Sukoharjo memberikan bantuan jamban keluarga kepada KK yang belum memiliki jamban. Tahun anggaran 2016 ini, Pemdes Sukoharjo menganggarkan Rp. 60 juta untuk bantuan jamban kepada 40 KK.
Diharapkan dengan bantuan jamban keluarga ini warga masyarakat tidak lagi Buang Air Besa Sembarangan (BABS), terutama di pantai. Sehinga Desa Sukoharjo menjadi Desa yang Open Defecation Free (ODF) biasa diterjemahkan sebagai Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS/SBS)

Senin, 25 Juli 2016

POLINDES

0 komentar

Pembangunan Polindes di desa Sukoharjo akhirnya telah selesai dan siap di fungsikan. Polindes yang menghabiskan dana Rp. 148.150.200,- itu, berasal dari Dana Desa Sukoharjo tahun anggaran 2016.
Sesuai dengan namanya bangunan polindes itu akan di pergunakan untuk melayani warga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi ibu-ibu hamil yang akan memeriksakan kandungannya.
Bangunan polindes itu nanti akan ditempati oleh bidan desa, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani 24 jam.

Selasa, 17 Mei 2016

APBDES 2016

0 komentar
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUKOHARJO
TAHUN ANGGARAN 2016
 
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN KETERANGAN
1 PENDAPATAN 834,255,000
1 1 Pendapatan Asli Desa -
1 1 1 Hasil Usaha -
1 1 2 Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong -
1 1 3 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah -
1 2 Pendapatan Transfer 834,255,000
1 2 1 Dana Desa 590,926,000
1 2 2 Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten 18,630,000
1 2 3 Alokasi Dana Desa (ADD) 219,699,000
1 2 4 Bantuan Keuangan -
1 2 4 1 Bantuan Keuangan Provinsi 5,000,000
1 2 4 2 Bantuan Keuangan Kabupaten -
1 3 Pendapatan Lain-Lain
1 3 1 Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak Mengikat -
1 3 2 Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah -
JUMLAH PENDAPATAN 834,255,000
2 BELANJA 834,255,000
2 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 238,329,000 ADD
2 1 1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 142,612,800 ADD
2 1 1 1 Belanja Pegawai
2 1 1 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa 101,760,000 ADD
- Penghasilan tetap Kepala Desa 31,800,000
- Penghasilan tetap Plt. Sekretaris Desa 22,260,000
- Penghasilan tetap Perangkat Desa 47,700,000
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 20,400,000 ADD
- Tunjangan tetap Kepala Desa 6,000,000
- Tunjangan tetap Plt. Sekretaris Desa
- Tunjangan tetap Perangkat Desa 14,400,000
Tunjangan BPD 17,400,000 ADD
- Tunjangan Ketua BPD 4,800,000
- Tunjangan wakil ketua BPD 3,600,000
- Tunjangan sekretaris BPD 3,000,000
- Tunjangan anggota BPD 6,000,000
Tunjangan Kesehatan 3,052,800 ADD
- Tunjangan kesehatan Kepala Desa 954,000
- Tunjangan kesehatan Plt. Sekretaris Desa 667,800
- Tunjangan kesehatan Perangkat Desa 1,431,000
2 1 2 Operasional Perkantoran 31,450,000
2 1 2 2 Honorarium Penatausahaan Keuangan Desa
- Honorarium Penanggung Jawab Dana Desa 9,000,000 ADD
- Honor Koordinator PTPKD 6,000,000 ADD
- Honorarium Bendahara 6,000,000 ADD
- Kasi 6,000,000 DBHR
- Alat Tulis Kantor 750,000 ADD
- Cetak dan Penggandaan 120,000 ADD
- Penjilidan 80,000 ADD
- Alat dan Bahan Kebersihan 70,000 ADD
- Pemeliharaan Inventaris Kantor 750,000 ADD
- Jasa Listrik 540,000 ADD
- Belanja makan minum 1,600,000 ADD
- Belanja bahan bacaan / buku (langganan koran) 540,000 ADD
2 1 2 3 Belanja Modal 32,630,000 ADD
- Pengadaan Kendaraan Roda 2 20,000,000 ADD
- Belanja Televisi 3,750,000 DBHP
- Belanja Kipas angin blower 4,000,000 DBHP
- Belanja mekanik / Sound system 1,755,000 DBHP
- Belanja Genset 1,500,000 DBHP
- Belanja Gorden 1,625,000 DBHR
2 1 3 Operasional BPD 4,393,900 ADD
2 1 3 2 Belanja Barang dan Jasa
- Uang hadir rapat BPD 1,500,000
- Alat Tulis Kantor 900,000
- Cetak dan Penggandaan 643,900
- Penjilidan 750,000
- Belanja Snack 600,000
2 1 4 Operasional RT , RW 13,181,900 ADD
2 1 4 2 Belanja Barang dan Jasa
- Insentif RT 9,720,000
- Insentif RW 3,240,000
- Alat Tulis Kantor RT 168,000
- Alat Tulis Kantor Rw 53,900
2 1 5 Operasional PKK 6,151,500 ADD
2 1 5 2 Belanja Barang dan Jasa
- Uang saku transport 900,000
- ATK 1,800,000
- Foto copy 371,500
- Makan minum rapat inti 3,080,000
2 1 6 Operasional LPMD 4,393,900 ADD
2 1 6 2 Belanja Barang dan Jasa
- Uang hadir rapat 4,000,000
- Alat Tulis Kantor 393,900
2 1 7 Operasional Karang Taruna 1,757,500 ADD
2 1 7 2 Belanja Barang dan Jasa
- Alat Tulis Kantor / belanja lainnya 307,500
- Belanja Raket Badminton 1,000,000
- Belanja Shuttlecock 450,000
2 1 8 Operasional Linmas 1,757,500 ADD
2 1 8 2 Belanja Barang dan Jasa
- Uang Hadir Rapat Anggota Linmas 1,400,000
- Beli Perlengkapan Linmas ( Jas hujan, lampu senter, Peluit ) 357,500
2 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 502,366,000
2 2 1 Pemenuhan Kebutuhan Dasar
2 2 1 Belanja Barang dan Jasa Promosi Kesehatan dan gerakan Hidup Bersih, Bantuan Jamban Sehat 60,000,000 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Jamban 40 KK 19,043,000 DANA DESA
- Ketua 250,000
- Sekretaris 200,000
- Anggota 300,000
- Upah kerja pembangunan jamban keluarga 18,000,000
- Alat tulis 100,000
- Cetak penggandaan 33,000
- Dokumentasi 60,000
- Makan minum kantor 100,000
2 4 3 3 Belanja Modal Jamban Sehat 40,957,000
2 2 1 Pembangunan Polindes 148,150,400 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Pembangunan Polindes
- Upah Tukang 37,950,000
2 2 1 3 Belanja Modal Pembangunan Polindes 110,200,400
2 2 1 Rehab Balai Nelayan 73,822,500 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Rehab Bengkel Nelayan
- Upah Tukang 21,305,000
2 2 1 3 Belanja Modal Rehab Bengkel Nelayan 52,517,500
2 2 1 Rehab Bengkel Nelayan 29,171,500 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Rehab Balai Nelayan
- Upah Tukang 8,750,000
2 2 1 3 Belanja Modal Rehab Balai Nelayan 20,421,500
2 2 1 Jalan Paving (790 M) 155,112,600 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Paving Jalan
- Upah Tukang 46,000,000
Belanja Modal Paving Jalan 109,112,600
2 2 1 Rabat Beton (189 M) 33,109,000 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Rabat Beton
- Upah Tukang 9,980,000
2 2 1 3 Belanja Modal Rabat Beton 23,129,000
2 2 1 Pembuatan Biopori 3,000,000 DANA DESA
2 2 1 2 Belanja Barang dan Jasa Biopori
- Upah Tukang 900,000
2 2 1 3 Belanja Modal Biopori 2,100,000
2 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
2 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 93,560,000 DANA DESA
2 4 1 Peningkatan kualitas proses perencanaan desa 19,185,000 DANA DESA
2 4 1 2 Belanja Barang dan Jasa Penyusunan RKP dan APB Desa 4,110,000 DANA DESA
Belanja Barang dan Jasa
- Alat Tulis Kantor 150,000
- Cetak dan Penggandaan 10,000
- Penjilidan RKPDes dan APBDes 200,000
- Belanja makan minum 600,000
- Uang hadir rapat penyusunan RKP Desa dan APB Desa 2,250,000
- Honorarium nara sumber 900,000
2 4 1 2 Belanja Barang dan Jasa Pendataan Potensi dan Monografi Desa 1,625,000 DANA DESA
- Uang saku Petugas Pendataan Potensi dan Monografi Desa 300,000
- Alat Tulis Kantor 125,000
- Cetak dan Penggandaan 100,000
- Belanja makan minum rapat 400,000
- Modem 500,000
- Pulsa Modem 200,000
2 4 1 2 Belanja Barang dan Jasa Pendataan Kependudukan ( PPKBD ) 2,950,000 DANA DESA
- Uang Saku Petugas Pendataan PPKBD/ Sub PPKBD 2,100,000
- Alat Tulis Kantor 150,000
- Cetak dan Penggandaan 200,000
- Belanja makan minum rapat 500,000
2 4 1 2 Santunan untuk orang jompo 10,500,000
- Belanja bantuan 10,500,000
2 4 3 Peningkatan Kapasitas Desa, masyarakat dan kelompok 17,175,000 DANA DESA
2 4 3 2 Belanja Barang dan Jasa Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa 5,900,000 DANA DESA
- Pulsa WIFI 5,400,000
- Pemasangan WIFI 500,000
2 4 3 2 Peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa 3,525,000 DANA DESA
- uang saku peserta pelatihan 1,500,000
- honorarium nara sumber 900,000
- konsumsi makan minum bimtek 1,125,000
2 4 3 2 Fasilitasi Program Jaminan Perlindungan Sosial 7,750,000 DANA DESA
- Belanja makan minum sosialisasi program KKS, KIS,KIP, PKH 1,000,000
- Honorarium narasumber 300,000
- Uang Saku Pendistribusian KKS, KIS,KIP, PKH 450,000
- Uang Saku Pendistribusian Raskin 3,600,000
- Uang Saku Petugas Rawat Jenazah 2,400,000
2 4 5 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup bersih dan sehat 57,200,000 DANA DESA
2 4 5 2 Belanja Barang dan Jasa Desa Siaga 6,500,000 DANA DESA
- Belanja Makan Minum Kegiatan Forum Komunikasi Desa (FKD) siaga Aktif 600,000
- Belanja Makan Minum Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) siaga 300,000
- Uang Saku Kader Pemantau Jentik 1,000,000
- Uang Saku Survei Mawas Diri 500,000
- Cetak penggandaan 200,000
- Atk 250,000
- Cetak Blangko SMD 500,000
- Belanja makan minum sosialisasi program kesehatan 900,000
- Gerakan masal Pemberantasan sarang nyamuk ( PSN) 2,250,000
2 4 6 2 Belanja Barang dan Jasa Desa Siaga 10,800,000 DANA DESA
- Uang saku Kader Posyandu 5,400,000
- PMT 4,500,000
- ATK 900,000
2 4 7 2 Belanja Barang dan Jasa Alat Kesehatan Polindes 25,150,000 DANA DESA
- Waskom uk 36 cm stainless 640,000
- Speculuim vagina uk M 410,000
- Bak instrumen tertutup (30x20x5) cm 510,000
- Timbangan injak 240,000
- Pengukur tinggi badan 150,000
- Timbangan bayi 350,000
- Pengukur panjang bayi 400,000
- Korentang dan tempatnya 210,000
- Tensi digital 780,000
- Stetoscope dewasa 220,000
- Lampu tindakan (lampu sorot/halogen) 1,500,000
- Standart infus 600,000
- Oksigen dengan regulator 1,300,000
- Meja biro (laci + kotak pintu) 1,600,000
- Tempat tidur pasien 1,700,000
- Bed gynaecology 5,000,000
- Rak alat susun 3 terbuka 1,500,000
- Almari kaca arsip 1,000,000
- Almari kaca obat 1,000,000
- Almari kaca alat 1,000,000
- Tangga injak pasien 900,000
- Sampiran (penyekat ruangan) 700,000
- Tempat sampah bersalin tutup injak 540,000
- Sterilisator kering 1,600,000
- Kursi kerja 500,000
- Kursi tunggu panjang pasien 800,000
2 4 8 2 Fasilitasi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) 6,200,000 DANA DESA
Belanja Barang dan Jasa, Kelompok Perlindungan Anak Desa
- Belanja Makan Minum Snak Pelatihan KPAD dan Forum Desa Ramah Anak 1,000,000
- Belanja Makan Pelatihan KPAD dan Forum Desa Ramah Anak 2,500,000
- ATK 100,000
- Uang saku pelatihan 2,000,000
- nara sumber 600,000
2 4 9 2 Fasilitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) 5,000,000 BANPROV
Belanja Barang dan Jasa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- ATK 214,000
- Cetak Penggadaan 36,000
- Uang Saku KPMD Rakor Tk Dusun 1,500,000
- Uang Saku KPMD Rakor Tk Desa 3,000,000
- Transport KPMD Rakor Tk Kecamatan 250,000
2 4 10 Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) 2,250,000 DANA DESA
2 4 10 2 Belanja Barang dan Jasa, FKDM
- Uang Saku Rapat Koordinasi FKDM 1,500,000
- Belanja Konsumsi Snack FKDM 300,000
- Atk 200,000
- Transport FKDM Rakor/ Konsultasi Tk Kecamatan 250,000
2 4 11 Fasilitasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) 1,300,000 DANA DESA
2 4 11 2 Belanja Barang dan Jasa FKPM
- Uang saku Koordinasi FKPM 750,000
- Belanja konsumsi snack 150,000
- ATK 200,000
- Nara sumber 200,000
2 5 BIDANG TAK TERDUGA
2 5 1 Kegiatan kejadian luar biasa -
2 5 1 2 Belanja barang jasa -
- Honorarium Tim -
- Belanja bahan -
-Pembelian obat-obatan -
JUMLAH BELANJA 834,255,000
SURPLUS / DEFISIT
3 PEMBIAYAAN
3 1 Penerima Pembiayaan
3 1 1 1 Silpa APBDes 2015 3,538,000
3 1 2 Pencairan Dana Cadangan Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan -
3 1 3 Hasil Kekayaan Desa yang Disahkan -
JUMLAH (Rp) 3,538,000
3 2 Pengeluaran Pembiayaan -
3 2 1 Pembentukan Dana Cadangan -
3 2 2 Penyertaan Modal Desa -
JUMLAH (Rp) -

Kamis, 21 Januari 2016

MUSRENBANGDES 2016

0 komentar

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sukoharjo dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 jam 19.30 WIB di Balai Desa Sukoharjo. Pada pertemuan itu di hadiri oleh lembaga-lembaga desa, BPD, LPMD, RT - RW, PKK, Karang Taruna, Linmas dan juga tokoh masyarakat. Hadir pula perwakilan dari pihak Kecamatan, dan juga pendamping desa.


Bapak Nur Purnomo selaku Kasi Tapem Kecamatan mengatakan, bahwa fokus pertemuan pada musrenbangdes ini adalah menentukan skala prioritas pembangunan untuk tahun 2017. Hasilnya nanti yang akan di bawa pada Musrenbangcam. Sedangkan untuk tahun 2016 akan dilakukan pertemuan lagi dalam musyawarah desa untuk skala prioritas.


Bapak M. Anshori, S.Pd sselaku ketua BPD mengatakan bahwa dengan bertambahnya Dana Desa maka tanggung jawab Pemerintah Desa akan semakin berat. Dengan semakin besar dana yang kita terima maka akan semakin besar pula resiko yang akan kita hadapi. Tapi itu semua tidak boleh menjadi beban dan kendala dalam melaksanakan pembangunan di desa. Karena kalau kita melaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, maka kita akan aman. Artinya dana yang kita terima kita kelola sesuai dengan apa yang kita rencanakan.


Untuk Dana Desa sendiri di Desa Sukoharjo mengalami kenaikan dua kali lipat. Pada tahun 2015 kemarin Dana Desa yang kita terima adalah 263 juta, sedangkan untuk tahun 2016 ini dana yang kita terima adalah 590 juta. Untuk ADD tahun 2015 adalah 186 juta, pada tahun 2016 menjadi 213 juta.

Rabu, 20 Januari 2016

Idealnya Gaji Kades 10 Juta

0 komentar
Pada tahun 2016 ini gaji kepala desa di Kabupaten Rembang mengalami kenaikan. Dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,3 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kepala desa.

Kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 2,3 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.

Dengan kenaikan upah ini, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. 


Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung, anak yang tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila ada yang sakit, kades harus mengantar warganya sampai ke ruma
h sakit. Sehingga warga itu bisa ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.

Selasa, 19 Januari 2016

Tips Menghadapi Pemeriksa

0 komentar
Meskipun peraturan tentang pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan berarti pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, harus mampu mengelola keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya. 

Oleh karena itu, Kepala Desa tidak perlu takut untuk diperiksa, baik oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK), BPKP, Auditor Kementerian, Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kita yakin, para pemeriksan (auditor) tidak akan mencari-cari kesalahan para kepala desa dan aparaturnya, selama penggunaan dan pengelolaan dana desa telah dilakukan dengan benar dan tepat sasaran.

Berikut Tips untuk Aparat Desa dalam Menghadapi Pemeriksaan:
  1. Bersikap kooperatif. 
  2. Sediakan semua data dan informasi yang diminta.
  3. Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 
  4. Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah/sedang dilakukan 
  5. Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor.
  6. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jika didanai dengan APB Desa (APBDes). Makan minum ala kadarnya saja, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif dekat masih dianggap pantas/wajar.
(Sumber: risehtunong.blogspot.com)

Minggu, 17 Januari 2016

13 Fungsi Pendamping Desa

0 komentar

Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yang melekat pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa. 

Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, salah satunya adalah melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Itulah 13 fungsi Pendamping Desa, selain Tugas Utama dan Pokok dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan desa