Minggu, 31 Juli 2016

Kerja Bakti

0 komentar
Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 jam 15.00 wib telah dilaksanakan kerja bakti membersihkan pantai di wilayah dukuh Jarakan Desa Sukoharjo Kec. Rembang. Warga masyarakat dukuh Jarakan bergotong royong membersihkan sampah-sampah yang banyak bertebaran di sepanjang pantai, terutama sampah plastik yang memang paling banyak di jumpai. Tujuan utama dari kerja bakti tersebut adalah supaya pantai tidak terlihat kumuh, bersih dari sampah, dan yang lebih penting lagi tidak ada lagi warga yang buang air besar di pantai. WC umum terapung atau istilah warga setempat "helikopter" yang di pakai warga setiap harimya untuk buang hajat, juga di bongkar. Hal ini untuk menimbulkan kesadaran pada warga supaya tidak buang air besar sembarangan (BABS) di pantai. Harapannya adalah desa Sukoharjo menjadi desa ODF atau bebas BABS. Dalam kerja bakti tersebut selain warga masyarakat setempat juga di bantu oleh...

Kamis, 28 Juli 2016

JAMBANISASI

0 komentar
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Buang Air Besar di tangki septic, adalah buang air besar yang sehat dan dianjurkan oleh ahli kesehatan yaitu dengan membuang tinja di tangki septic yang digali di tanah dengan syarat-syarat tertentu. Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang memiliki 387 KK. Masih ada beberapa KK yang tidak memiliki jamban atau WC. Untuk itulah dengan adanya Dana Desa maka Pemerintah Desa Sukoharjo memberikan bantuan jamban keluarga kepada KK yang belum memiliki jamban. Tahun anggaran...

Senin, 25 Juli 2016

POLINDES

0 komentar
Pembangunan Polindes di desa Sukoharjo akhirnya telah selesai dan siap di fungsikan. Polindes yang menghabiskan dana Rp. 148.150.200,- itu, berasal dari Dana Desa Sukoharjo tahun anggaran 2016. Sesuai dengan namanya bangunan polindes itu akan di pergunakan untuk melayani warga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi ibu-ibu hamil yang akan memeriksakan kandungannya. Bangunan polindes itu nanti akan ditempati oleh bidan desa, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani 24 jam. ...

Selasa, 17 Mei 2016

APBDES 2016

0 komentar
.tg {border-collapse:collapse;border-spacing:0;} .tg td{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;} .tg th{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;font-weight:normal;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;} .tg .tg-lydl{font-weight:bold;font-size:11px;font-family:"Lucida Console", Monaco, monospace !important;;background-color:#38fff8;color:#330001;text-align:center;vertical-align:top} .tg .tg-lzpr{font-size:10px;color:#3531ff;vertical-align:top} .tg .tg-udww{font-size:10px;color:#cb0000;vertical-align:top} .tg .tg-25al{font-size:10px;vertical-align:top} .tg .tg-3p5m{font-size:10px;color:#00009b;vertical-align:top} .tg .tg-yw4l{vertical-align:top} .tg .tg-3cwu{font-weight:bold;font-size:10px;vertical-align:top} ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPEMERINTAH...

Kamis, 21 Januari 2016

MUSRENBANGDES 2016

0 komentar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sukoharjo dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 jam 19.30 WIB di Balai Desa Sukoharjo. Pada pertemuan itu di hadiri oleh lembaga-lembaga desa, BPD, LPMD, RT - RW, PKK, Karang Taruna, Linmas dan juga tokoh masyarakat. Hadir pula perwakilan dari pihak Kecamatan, dan juga pendamping desa. Bapak Nur Purnomo selaku Kasi Tapem Kecamatan mengatakan, bahwa fokus pertemuan pada musrenbangdes ini adalah menentukan skala prioritas pembangunan untuk tahun 2017. Hasilnya nanti yang akan di bawa pada Musrenbangcam. Sedangkan untuk tahun 2016 akan dilakukan pertemuan lagi dalam musyawarah desa untuk skala prioritas. Bapak M. Anshori, S.Pd sselaku ketua BPD mengatakan bahwa dengan bertambahnya Dana Desa maka tanggung jawab Pemerintah Desa akan semakin berat. Dengan semakin besar dana yang kita terima maka akan semakin...

Rabu, 20 Januari 2016

Idealnya Gaji Kades 10 Juta

0 komentar
Pada tahun 2016 ini gaji kepala desa di Kabupaten Rembang mengalami kenaikan. Dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,3 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kepala desa. Kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 2,3 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.Dengan kenaikan upah ini, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment.  Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung,...

Selasa, 19 Januari 2016

Tips Menghadapi Pemeriksa

0 komentar
Meskipun peraturan tentang pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan berarti pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, harus mampu mengelola keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya.  Oleh karena itu, Kepala Desa...

Minggu, 17 Januari 2016

13 Fungsi Pendamping Desa

0 komentar
Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yang melekat pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa.  Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, salah satunya adalah melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: Fasilitasi penetapan dan pengelolaan...