Sabtu, 16 Januari 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tahun 2016

0 komentar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.


PEMERINTAH DESA:


Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:


Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:


Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:


Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Rabu, 30 Desember 2015

Kasi Kesra

0 komentar

NAMA
:
WIWIN SRI HARYANTI
TEMPAT TANGGAL LAHIR
:
REMBANG, 21 NOPEMBER 1974
ALAMAT
:
DESA SUKOHARJO DUKUH JARAKAN RT. 02 RW. 01 KEC. REMBANG KAB. REMBANG
MULAI MENJABAT
:
     2013
SUAMI
:
KASMINO
CP
:
081328291459

Staff Urusan Keuangan / Bendahara

0 komentar

NAMA
:
BUDI SULISTIYOTOMO
TEMPAT TANGGAL LAHIR
:
REMBANG, 06 NOPEMBER 1972
ALAMAT
:
DESA SUKOHARJO DUKUH KASINGAN RT. 02 RW. 02 KEC. REMBANG KAB. REMBANG
MULAI MENJABAT
:
      2009
ISTRI
:
ANDRIANA FERAWATI ZS
CP
:
085740292922