Kamis, 21 Januari 2016

MUSRENBANGDES 2016

0 komentar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sukoharjo dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 jam 19.30 WIB di Balai Desa Sukoharjo. Pada pertemuan itu di hadiri oleh lembaga-lembaga desa, BPD, LPMD, RT - RW, PKK, Karang Taruna, Linmas dan juga tokoh masyarakat. Hadir pula perwakilan dari pihak Kecamatan, dan juga pendamping desa. Bapak Nur Purnomo selaku Kasi Tapem Kecamatan mengatakan, bahwa fokus pertemuan pada musrenbangdes ini adalah menentukan skala prioritas pembangunan untuk tahun 2017. Hasilnya nanti yang akan di bawa pada Musrenbangcam. Sedangkan untuk tahun 2016 akan dilakukan pertemuan lagi dalam musyawarah desa untuk skala prioritas. Bapak M. Anshori, S.Pd sselaku ketua BPD mengatakan bahwa dengan bertambahnya Dana Desa maka tanggung jawab Pemerintah Desa akan semakin berat. Dengan semakin besar dana yang kita terima maka akan semakin...

Rabu, 20 Januari 2016

Idealnya Gaji Kades 10 Juta

0 komentar
Pada tahun 2016 ini gaji kepala desa di Kabupaten Rembang mengalami kenaikan. Dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,3 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kepala desa. Kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 2,3 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.Dengan kenaikan upah ini, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment.  Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung,...

Selasa, 19 Januari 2016

Tips Menghadapi Pemeriksa

0 komentar
Meskipun peraturan tentang pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan berarti pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, harus mampu mengelola keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya.  Oleh karena itu, Kepala Desa...

Minggu, 17 Januari 2016

13 Fungsi Pendamping Desa

0 komentar
Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yang melekat pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa.  Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, salah satunya adalah melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: Fasilitasi penetapan dan pengelolaan...

Sabtu, 16 Januari 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tahun 2016

0 komentar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis. PEMERINTAH DESA: Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. SEKRETARIAT DESA: Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu...