Kamis, 21 Januari 2016

MUSRENBANGDES 2016

0 komentar

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sukoharjo dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 jam 19.30 WIB di Balai Desa Sukoharjo. Pada pertemuan itu di hadiri oleh lembaga-lembaga desa, BPD, LPMD, RT - RW, PKK, Karang Taruna, Linmas dan juga tokoh masyarakat. Hadir pula perwakilan dari pihak Kecamatan, dan juga pendamping desa.


Bapak Nur Purnomo selaku Kasi Tapem Kecamatan mengatakan, bahwa fokus pertemuan pada musrenbangdes ini adalah menentukan skala prioritas pembangunan untuk tahun 2017. Hasilnya nanti yang akan di bawa pada Musrenbangcam. Sedangkan untuk tahun 2016 akan dilakukan pertemuan lagi dalam musyawarah desa untuk skala prioritas.


Bapak M. Anshori, S.Pd sselaku ketua BPD mengatakan bahwa dengan bertambahnya Dana Desa maka tanggung jawab Pemerintah Desa akan semakin berat. Dengan semakin besar dana yang kita terima maka akan semakin besar pula resiko yang akan kita hadapi. Tapi itu semua tidak boleh menjadi beban dan kendala dalam melaksanakan pembangunan di desa. Karena kalau kita melaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, maka kita akan aman. Artinya dana yang kita terima kita kelola sesuai dengan apa yang kita rencanakan.


Untuk Dana Desa sendiri di Desa Sukoharjo mengalami kenaikan dua kali lipat. Pada tahun 2015 kemarin Dana Desa yang kita terima adalah 263 juta, sedangkan untuk tahun 2016 ini dana yang kita terima adalah 590 juta. Untuk ADD tahun 2015 adalah 186 juta, pada tahun 2016 menjadi 213 juta.

Rabu, 20 Januari 2016

Idealnya Gaji Kades 10 Juta

0 komentar
Pada tahun 2016 ini gaji kepala desa di Kabupaten Rembang mengalami kenaikan. Dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,3 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kepala desa.

Kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, wajar bila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara pribadi upah Rp 2,3 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji kepala desa itu Rp 10 juta.

Dengan kenaikan upah ini, bukan berarti kepala desa bisa senang-senang. Tetapi, mereka harus bisa meningkatkan kinerjanya. Bila ada kepala desa yang tidak bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. 


Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi dan kondisi di wilayahnya ke bupati. Misalkan, ada kasus gizi buruk, masyarakat sakit jiwa yang dipasung, anak yang tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila ada yang sakit, kades harus mengantar warganya sampai ke ruma
h sakit. Sehingga warga itu bisa ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.

Selasa, 19 Januari 2016

Tips Menghadapi Pemeriksa

0 komentar
Meskipun peraturan tentang pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan berarti pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, harus mampu mengelola keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya. 

Oleh karena itu, Kepala Desa tidak perlu takut untuk diperiksa, baik oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK), BPKP, Auditor Kementerian, Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kita yakin, para pemeriksan (auditor) tidak akan mencari-cari kesalahan para kepala desa dan aparaturnya, selama penggunaan dan pengelolaan dana desa telah dilakukan dengan benar dan tepat sasaran.

Berikut Tips untuk Aparat Desa dalam Menghadapi Pemeriksaan:
  1. Bersikap kooperatif. 
  2. Sediakan semua data dan informasi yang diminta.
  3. Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 
  4. Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah/sedang dilakukan 
  5. Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor.
  6. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jika didanai dengan APB Desa (APBDes). Makan minum ala kadarnya saja, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif dekat masih dianggap pantas/wajar.
(Sumber: risehtunong.blogspot.com)

Minggu, 17 Januari 2016

13 Fungsi Pendamping Desa

0 komentar

Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yang melekat pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa. 

Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, salah satunya adalah melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Itulah 13 fungsi Pendamping Desa, selain Tugas Utama dan Pokok dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan desa

Sabtu, 16 Januari 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tahun 2016

0 komentar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.


PEMERINTAH DESA:


Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:


Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:


Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:


Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.